Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Tak Menyalakan Lampu, Oknum Polisi Peras Turis Jepang Rp 1 Juta Saat Razia

Kompas.com - 20/08/2020, 18:18 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Aksi tak terpuji diduga dilakukan oknum anggota polisi lalu lintas di Jembrana, Bali.

Pasalnya, saat menggelar razia di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, oknum polisi tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.

Aksi oknum polisi saat memintai uang tersebut sempat terekam video dan menjadi viral di media sosial.

Menyikapi hal itu, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa angkat bicara. Ia berjanji akan memproses hukum oknum polisi tersebut jika terbukti bersalah.

Baca juga: Video Viral Polisi di Bali Menilang Turis Jepang, Diduga Minta Rp 1 Juta

Diminta uang Rp 1 juta

Ilustrasi uangKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang

Dalam video viral yang diunggah akun Youtube Style Kenji itu terlihat seorang oknum polisi yang sedang melakukan razia sedang memberhentikan turis Jepang yang sedang mengendarai sepeda motor.

Setelah diperiksa suratnya dinyatakan lengkap. Namun demikian, polisi itu melihat lampu sepeda motor yang dikendarai oleh turis tersebut tidak menyala.

Karena kesalahan itu, polisi tersebut dengan menggunakan bahasa Inggris lalu meminta uang Rp 1 juta sebagai bentuk denda.

Awalnya, turis tersebut memberikan uang Rp 100.000. Tapi polisi tersebut tidak mau dan tetap meminta Rp 1 juta.

Beberapa saat kemudian, turis tersebut mengeluarkan uang Rp 900.000 untuk menggenapi uang yang sudah diberikan sebelumnya.

Setelah diberikan uang, polisi itu lalu menghitungnya dan berjanji akan membantu turis tersebut.

Baca juga: Akui Perbuatannya, Polisi yang Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang Terancam Dipecat


Terjadi pada 2019

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat dikonfirmasi terkait rekaman video viral itu membenarkannya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya mengaku sudah ada dua oknum anggota polisi yang dilakukan pemeriksaan. Mereka berpangkat Aipda dan Bripka.

Hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu terjadi pada 2019 dan oknum polisi yang melakukan penilangan itu telah mengakui perbuatannya

"Ini masih kita dalami dan yang jelas dia sudah mengakui. Bahwa dia melakukan cuman untuk apanya kita masih dalam pemeriksaan," kata Wibawa.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum polisi itu dianggap mengarah kepada pemerasan. Sehingga ia akan memprosesnya, karena tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

"Tidak dibenarkan dan kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Iya nanti kita lihat dulu kesalahannya seperti apa," kata dia.

Baca juga: Kejar Pelaku Penyerangan Acara Adat Midodareni, Polisi: Pilihannya Dua, Menyerahkan Diri atau Kita Tangkap

Terancam dipecat

Ilustrasi polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi polisi

Terkait dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi itu, pihaknya mengaku telah menyerahkan kepada Propam Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan.

Saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait perannya masing-masing dalam kasus itu.

"Nanti kita lihat perannya, apakah cuma satu orang atau dua orang kita belum berani memastikan, masih diperiksa sekarang," kata dia.

Ia mengatakan, oknum polisi tersebut terancam dipecat jika terbukti melakukan pemerasan dengan modus tilang.

Terkait dengan kejadian itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh anggotanya agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng citra Polri apalagi dalam kondisi pandemi corona.

Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Abba Gabrillin, Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com