Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2020, 13:16 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Diduga menyebarkan kabar bohong (hoaks), dua orang YouTuber berinisial JMN alias Jon (45) dan BEH alias Benn (39) diamankan Sat Reksim Polrestabes Medan pada Senin (17/8/2020).

Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang warga bernama Johansen Ginting yang keberatan dengan video yang diunggah di akun YouTube Joniar News Pekan.

Baca juga: Cerita Pemburu Ikan Raksasa di Sungai Batanghari, Sering Dikejar Ular Welang, Videonya Viral di YouTube

Video hoaks nunggak pajak

Dijelaskannya, pada 11 Agustus yang lalu, korban dihubungi dua orang rekannya yang sedang melihat YouTube.

Kedua rekannya itu mengatakan bahwa akun YouTube Joniar News Pekan mengunggah video yang menyebutkan korban, pemilik kendaraan dengan nomor polisi BK 1212 JG, nunggak pajak Rp 3,7 juta.

“Ini secara pribadi korban keberatan dibilang menunggak pajak. Padahal membayar pajak,” katanya melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Rabu (19/8/2020) siang.

Baca juga: Sempat Jadi DPO, Kamerawan YouTuber Prank Daging Isi Sampah Tertangkap 

Korban keberatan karena video tersebut mengandung berita bohong atau hoaks dan merasa dirugikan.

Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa korban membayar pajak tepat waktu.

“Juga pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan tersangka,” katanya.

Isi YouTube soal kinerja polisi lalu lintas di Medan

Diketahui, Jon adalah pemilik akun YouTube Joniar News Pekan, merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan. Sedangkan Benn, merupakan warga Kecamatan Medan Barat.

Akun Joniar News Pekan sendiri, memiliki 209 video dengan 115.000 subscriber sejak 20 Oktober 2018.

Tertulis dalam keterangan tentang akun tersebut, Dukung Pemerintah ‘Mari Bergandengan Tangan Berantas Pungli’.  

Di beberapa video yang diunggahnya, Jon terlihat bersama dengan Benn.

Umumnya video yang diunggah terkait dengan kinerja kepolisian lalu lintas di sejumlah titik di Kota Medan.

Dalam kasus ini, keduanya diduga melanggar pasal 45 ayat 3 UU RI No. 11 tahun 2016 dan atau pasal 45 A ayat 1 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik subsidair pasal 14 ayat 1 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Berharap Kampung Lukis Ruslan Lahirkan Bibit-bibit Pelukis di Kabupaten Kediri

Regional
Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Pemkab Kediri Kawal Persiapan Bandara Dhoho, Mulai dari Pembebasan Lahan Jalan hingga Site Development

Regional
Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Terima Kunjungan JKONE, Bupati Jembrana Kenalkan Sentra Tenun

Regional
22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

22 Klub Sepak Bola Antarpelajar SMA Rebutkan Piala Bupati HST

Regional
Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Berikan Alat Pemadaman Baru, Mbak Ita Minta Damkar Tingkatkan Pelayanan

Regional
Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Salurkan Beasiswa Rp 693 Juta untuk Mahasiswa, Syamsuar: SDM Penting Dipersiapkan

Regional
DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

DPRKP Banten Ubah 109,42 Hektar Kawasan Kumuh Jadi Perumahan Rakyat Layak Huni

Regional
GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

GNPIP Diresmikan, Pemprov Riau Tanam Ribuan Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Regional
Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Indeks Infrastruktur Kalbar Meningkat, Anggota DPR Syarif Abdullah Dorong Pembangunan Lebih Merata

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com