Salin Artikel

Unggah Video Oknum Nunggak Pajak, 2 YouTuber Medan Jadi Tersangka

Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang warga bernama Johansen Ginting yang keberatan dengan video yang diunggah di akun YouTube Joniar News Pekan.

Video hoaks nunggak pajak

Dijelaskannya, pada 11 Agustus yang lalu, korban dihubungi dua orang rekannya yang sedang melihat YouTube.

Kedua rekannya itu mengatakan bahwa akun YouTube Joniar News Pekan mengunggah video yang menyebutkan korban, pemilik kendaraan dengan nomor polisi BK 1212 JG, nunggak pajak Rp 3,7 juta.

“Ini secara pribadi korban keberatan dibilang menunggak pajak. Padahal membayar pajak,” katanya melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Rabu (19/8/2020) siang.

Korban keberatan karena video tersebut mengandung berita bohong atau hoaks dan merasa dirugikan.

Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa korban membayar pajak tepat waktu.

“Juga pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan tersangka,” katanya.

Isi YouTube soal kinerja polisi lalu lintas di Medan

Diketahui, Jon adalah pemilik akun YouTube Joniar News Pekan, merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan. Sedangkan Benn, merupakan warga Kecamatan Medan Barat.

Akun Joniar News Pekan sendiri, memiliki 209 video dengan 115.000 subscriber sejak 20 Oktober 2018.

Tertulis dalam keterangan tentang akun tersebut, Dukung Pemerintah ‘Mari Bergandengan Tangan Berantas Pungli’.  

Di beberapa video yang diunggahnya, Jon terlihat bersama dengan Benn.

Umumnya video yang diunggah terkait dengan kinerja kepolisian lalu lintas di sejumlah titik di Kota Medan.

Dalam kasus ini, keduanya diduga melanggar pasal 45 ayat 3 UU RI No. 11 tahun 2016 dan atau pasal 45 A ayat 1 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik subsidair pasal 14 ayat 1 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/13165911/unggah-video-oknum-nunggak-pajak-2-youtuber-medan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke