Terancam Pidana
Leonardus juga akan menindak warga tersebut. Warga berinisial AS itu diduga telah melanggar sejumlah undang-undang karena melawan petugas.
"Kami juga akan lakukan penegakan hukum karena ini ada undang-undang yang dilanggar oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Undang-undang itu terdiri dari KUHP Pasal 212 dan 214 Ayat 1 karena melawan petugas.
Selain itu, warga itu juga dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Detik-detik Remaja 12 Tahun Bangkit dari Kematian, Keluarga Kaget Matanya Terbuka
Saat ini, warga itu masih berstatus saksi dan diperiksa.
"Masih kami lakukan sebagai saksi dulu, kami lihat nanti, kalau memang bisa berkembang maka akan dilakukan gelar perkara untuk yang bersangkutan," jelasnya.
Meski begitu, Leonardus ingin memastikan kesehatan AS terlebih dulu. Penegakan hukum dilakukan sebagai efek jera.
"Semata-mata bagi kami utamanya adalah menyelamatkan kesehatan dia dulu. Penegakan hukum itu adalah ultimum remedium, hal yang paling terakhir. Hanya ingin memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa hal ini salah," jelasnya.
"Saya ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa hal ini salah, jangan diulangi lagi. Percaya kepada dokter dan rumah sakit," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.