Salin Artikel

Polisi Jemput Paksa Warga yang Cium Jenazah Covid-19, Terancam Pidana

Warga itu dijemput paksa di rumahnya di Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Selasa (18/8/2020).

Penjemputan paksa yang melibatkan personel gabungan TNI dan Polri sebanyak satu kompi itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona.

Usai dijemput paksa, warga itu dibawa ke Markas Polresta Malang Kota menggunakan ambulans milik polisi. Petugas yang mendampingi warga tersebut mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Ada dua warga yang dibawa ke Markas Polresta Malang Kota. Namun, Kapolresta Malang Kota mengatakan hanya satu warga yang diamankan.

"Kami amankan satu orang yang mencium jenazah," kata Leonardus di lokasi, Selasa.

Warga yang diamankan itu berinisial AS. Warga itu bukan keluarga inti dari jenazah tapi masih memiliki hubungan kekerabatan.

Leonardus mengatakan, penjemputan paksa itu sebagai operasi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum.

Warga yang dijemput itu akan menjalani rapid test dan tes swab untuk memastikan kondisi kesehatan warga.

"Kami ingin menyelamatkannya, memastikan rapid test dan swab test bagi yang bersangkutan, kondisinya positif atau negatif," ungkapnya.


Terancam Pidana

Leonardus juga akan menindak warga tersebut. Warga berinisial AS itu diduga telah melanggar sejumlah undang-undang karena melawan petugas.

"Kami juga akan lakukan penegakan hukum karena ini ada undang-undang yang dilanggar oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Undang-undang itu terdiri dari KUHP Pasal 212 dan 214 Ayat 1 karena melawan petugas.

Selain itu, warga itu juga dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Saat ini, warga itu masih berstatus saksi dan diperiksa.

"Masih kami lakukan sebagai saksi dulu, kami lihat nanti, kalau memang bisa berkembang maka akan dilakukan gelar perkara untuk yang bersangkutan," jelasnya.

Meski begitu, Leonardus ingin memastikan kesehatan AS terlebih dulu. Penegakan hukum dilakukan sebagai efek jera.

"Semata-mata bagi kami utamanya adalah menyelamatkan kesehatan dia dulu. Penegakan hukum itu adalah ultimum remedium, hal yang paling terakhir. Hanya ingin memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa hal ini salah," jelasnya.

"Saya ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa hal ini salah, jangan diulangi lagi. Percaya kepada dokter dan rumah sakit," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/18/17475281/polisi-jemput-paksa-warga-yang-cium-jenazah-covid-19-terancam-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke