Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jemput Paksa Warga yang Cium Jenazah Covid-19, Terancam Pidana

Kompas.com - 18/08/2020, 17:47 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota menjemput paksa warga yang merebut jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).

Warga itu dijemput paksa di rumahnya di Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Selasa (18/8/2020).

Penjemputan paksa yang melibatkan personel gabungan TNI dan Polri sebanyak satu kompi itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona.

Usai dijemput paksa, warga itu dibawa ke Markas Polresta Malang Kota menggunakan ambulans milik polisi. Petugas yang mendampingi warga tersebut mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Ada dua warga yang dibawa ke Markas Polresta Malang Kota. Namun, Kapolresta Malang Kota mengatakan hanya satu warga yang diamankan.

Baca juga: Kami Bangga karena Ada Wajah Anak Kami dalam Uang Kertas Pecahan Rp 75.000

"Kami amankan satu orang yang mencium jenazah," kata Leonardus di lokasi, Selasa.

Warga yang diamankan itu berinisial AS. Warga itu bukan keluarga inti dari jenazah tapi masih memiliki hubungan kekerabatan.

Leonardus mengatakan, penjemputan paksa itu sebagai operasi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum.

Warga yang dijemput itu akan menjalani rapid test dan tes swab untuk memastikan kondisi kesehatan warga.

"Kami ingin menyelamatkannya, memastikan rapid test dan swab test bagi yang bersangkutan, kondisinya positif atau negatif," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com