“Panitia melaksanakan protokoler Covid-19 dengan baik. Peserta diwajibkan menggunakan masker dan panitia juga sudah menyediakan tempat cuci tangan,” Mahyeldi.
Mahyeldi mengatakan, panitia selalu mengingatkan kepada para peserta untuk menjaga jarak, melalui pengeras suara.
Menurut Mahyeldi, apa yang dilakukan panitia sudah maksimal untuk menjaga agar gowes Siti Nurbaya tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, melarang warga mengadakan lomba pada 17 Agustus 2020.
Kegiatan lomba dalam perayaan HUT ke-75 RI itu dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga rawan penularan virus corona atau Covid-19.
Pelarangan kegiatan lomba tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor : 200/463/Kesbangpol/2020 tentang partisipasi menyemarakan HUT ke-75 RI.
Surat Edaran Wali Kota Padang tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-457/M. Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tanggal 23 Juni 2020.
Surat Edaran Mensesneg itu perihal partisipasi menyemarakan peringatan HUT ke-75 RI.
"Larangan mengadakan kegiatan lomba dalam arti kata untuk mendatangkan orang banyak," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Senin (10/8/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.