Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Padang Abaikan Surat Edaran yang Ditekennya Sendiri, Malah Buka Gowes Sepeda Peringati HUT RI

Kompas.com - 16/08/2020, 18:30 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat dinilai mengabaikan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor : 200/463/Kesbangpol/2020 tentang partisipasi menyemarakkan HUT ke-75 RI.

Dalam edaran itu, Pemkot Padang melarang adanya aktivitas mendatangkan kerumunan orang banyak dalam memeriahkan HUT RI.

Namun kenyataannya, Minggu (16/8/2020) digelar kegiatan sepeda Gowes Siti Nurbaya dalam memeringati HUT RI yang diikuti ribuan peserta dan dibuka Wali Kota Padang, Mahyeldi.

Baca juga: Viral, Video Wali Kota Padang Dimaki Ibu-ibu Pedagang Kaki Lima

"Kita heran kok acara mengundang kerumunan orang banyak di luar batas toleransi yang digariskan protokol kesehatan tetap digelar oleh Padang dengan alasan memeriahkan HUT RI ke-75,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu.

Yefri menyebutkan terlaksananya kegiatan itu  bukti terang keabaian Pemko Padang dalam mengimplementasikan kebijakan yang dibuat seperti tertuang pada Surat Edaran Walikota Padang.

Baca juga: Jelang Pilkada, Buku LKS untuk SMP Bergambar Wali Kota Padang

Tidak patut dicontoh rakyat

“Bahkan melanggarnya. Contoh yang tidak patut dipertontonkan kepada rakyat,” ujar Yefri.

Mestinya, kata Yefri, sebagai upaya pencegahan penularan dan memutus mata rantai covid-19, fungsi pemerintah selain membuat berbagai kebijakan, hendaknya juga memberikan contoh yang dapat diteladani oleh masyarakatnya. 

“Dan boleh saja pemerintah dengan jajarannya bertindak jika terjadi pelanggaran. Gowes tadi pagi itu sudah diikuti ribuan peserta tapi soal jaga jarak pakai masker banyak yang tidak melakuknnya," kata Yefri.

Baca juga: Cerita Wali Kota Padang: Ada Warga Diingatkan Pakai Masker Malah Nantang Petugas

Pembelaan Wali Kota Padang: peserta ikuti aturan

Sementara, Wali Kota Padang Mahyeldi yang membuka Gowes Siti Nurbaya mengatakan, pelaksanaan acara sesuai dengan harapan.

Para peserta disebutkan Mahyeldi mengikuti aturan yang disampaikan panitia dengan tetap mematuhi protokoler Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

 

“Panitia melaksanakan protokoler Covid-19 dengan baik. Peserta diwajibkan menggunakan masker dan panitia juga sudah menyediakan tempat cuci tangan,” Mahyeldi.

Mahyeldi mengatakan, panitia selalu mengingatkan kepada para peserta untuk menjaga jarak, melalui pengeras suara.

Menurut Mahyeldi, apa yang dilakukan panitia sudah maksimal untuk menjaga agar gowes Siti Nurbaya tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

Surat Edaran larang warga adakan lomba 17 Agustusan

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, melarang warga mengadakan lomba pada 17 Agustus 2020.

Kegiatan lomba dalam perayaan HUT ke-75 RI itu dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga rawan penularan virus corona atau Covid-19.

Pelarangan kegiatan lomba tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor : 200/463/Kesbangpol/2020 tentang partisipasi menyemarakan HUT ke-75 RI.

Surat Edaran Wali Kota Padang tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-457/M. Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tanggal 23 Juni 2020.

Surat Edaran Mensesneg itu perihal partisipasi menyemarakan peringatan HUT ke-75 RI.

"Larangan mengadakan kegiatan lomba dalam arti kata untuk mendatangkan orang banyak," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com