KOMPAS.com - Pemain drum grup musik Superman Is Dead (SID), Jerinx, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Meski ditahan, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu tetap menyuarakan kritikannya terhadap kebijakan rapid test.
Dia mengkritik terkait rapid test yang dijadikan sebagai syarat administrasi.
Dia melihat bahwa ada korban, terutama ibu-ibu, akibat kebijakan tersebut.
“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Jerinx Resmi Jadi Tersangka, Ini 2 Bulan Perjalanan Kasus Kacung WHO
Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebelum ditahan, dia menjalani rapid test di RS Bhayangkara dengan hasil nonreaktif.
Usai ditetapkan tersangka, Jerinx harus ditahan di Rutan Mapolda Bali. Tangan Jerinx tampak diborgol ketika menuju ke Rutan Mapolda Bali.
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.