Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Jadi Tersangka UU ITE, Polisi: Terpenuhi Unsur Penghinaan dan Menimbulkan Permusuhan

Kompas.com - 12/08/2020, 16:27 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - I Gede Ari Astina atau Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, drummer Superman Is Dead (SID) itu langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jerinx Ditahan Setelah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ia mengatakan, penetapan tersangka ini karena pihaknya menilai unggahan Jerinx di Instagram yang menyebut "Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO" memenuhi unsur pencemaran nama baik.

"Setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE," katanya saat dihubungi, Rabu.

Baca juga: Jadi Tersangka, Unggahan Jerinx soal IDI Kacung WHO Penuhi Pidana Pencemaran Nama Baik

Hal tersebut setelah meminta keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang cukup.

"Dasarnya alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, kesesuaian keterangan semuanya termasuk barang buktinya juga," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com