Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx: Semoga Tak Ada Lagi Ibu-ibu Korban akibat Kewajiban Rapid Test

Kompas.com - 13/08/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Pemain drum grup musik Superman Is Dead (SID), Jerinx, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Meski ditahan, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu tetap menyuarakan kritikannya terhadap kebijakan rapid test.

Dia mengkritik terkait rapid test yang dijadikan sebagai syarat administrasi.

Dia melihat bahwa ada korban, terutama ibu-ibu, akibat kebijakan tersebut.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Jerinx Resmi Jadi Tersangka, Ini 2 Bulan Perjalanan Kasus Kacung WHO

Diborgol saat menuju rutan Mapolda Bali

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Sebelumnya, Jerinx juga sempat menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Bali.

Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelum ditahan, dia menjalani rapid test di RS Bhayangkara dengan hasil nonreaktif.

Usai ditetapkan tersangka, Jerinx harus ditahan di Rutan Mapolda Bali. Tangan Jerinx tampak diborgol ketika menuju ke Rutan Mapolda Bali.

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com