KOMPAS.com - Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx kini mendekam di Rutan Mapolda Bali selama 20 hari demi kepentingan penyidikan.
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan menempuh proses hukum yang berlaku.
"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Bali pada Rabu.
Baca juga: Jerinx Jadi Tersangka Kasus Kacung WHO, Ini Tanggapan IDI Wilayah Bali
Setelah menyandang status tersangka, Jerinx dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19. Hasilnya, nonreaktif.
Jerinx lalu diantar ke rumah tahanan Polda Bali untuk ditahan selama 20 hari.
Gendo memastikan Jerinx dalam kondisi sehat saat menjalani penahanan di Polda Bali.
Heran dengan penahanan Jerinx
Kuasa hukum Jerinx itu tak menduga kliennya ditahan. Sebab, Jerinx kooperatif selama penyelidikan.
Gendo menyebutkan, Jerinx tak berbelit-belit saat diperiksa penyidik.
"Sehingga memang penahanan ini agak susah sebetulnya untuk dikualifikasi apa yang memberatkan klien kami untuk ditahan," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.