Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx: Semoga Tak Ada Lagi Ibu-ibu Korban akibat Kewajiban Rapid Test

Kompas.com - 13/08/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Pemain drum grup musik Superman Is Dead (SID), Jerinx, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Bali, Rabu (12/8/2020).

Meski ditahan, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu tetap menyuarakan kritikannya terhadap kebijakan rapid test.

Dia mengkritik terkait rapid test yang dijadikan sebagai syarat administrasi.

Dia melihat bahwa ada korban, terutama ibu-ibu, akibat kebijakan tersebut.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Jerinx Resmi Jadi Tersangka, Ini 2 Bulan Perjalanan Kasus Kacung WHO

Diborgol saat menuju rutan Mapolda Bali

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Sebelumnya, Jerinx juga sempat menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Bali.

Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebelum ditahan, dia menjalani rapid test di RS Bhayangkara dengan hasil nonreaktif.

Usai ditetapkan tersangka, Jerinx harus ditahan di Rutan Mapolda Bali. Tangan Jerinx tampak diborgol ketika menuju ke Rutan Mapolda Bali.

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali didampingi kuasa hukumnya terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali didampingi kuasa hukumnya terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).

Unggahan kacung WHO

Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan atas unggahannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung organisasi ksehatan dunia (WHO).

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx dalam akun instagram jrx_sid.

Melalui pesan tertulis, Jerinx juga sempat menyampaikan alasannya mengkritik.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx.

Baca juga: Kacung WHO dan Tua Bego, Dua Unggahan Jerinx yang Berujung Laporan Polisi


Akan ajukan penangguhan penahanan

Menyusul ditahannya Jerinx, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana berkomitmen pihak mereka akan menempuh proses hukum dengan baik.

Dalam surat yang diterima kuasa hukum, Jerinx akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali.

Namun, dalam waktu dekat, Gendo akan mengajukan penangguhan penahanan pada Polda Bali.

"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).

Gendo mengungkapan, dalam pemeriksaan, Jerinx menyebut unggahan itu kritik sebagai bentuk cinta pada Indonesia.

"Rakyat tidak kemudian dikebiri hanya gara standar operasional prosedur (SOP) rapid test atau apapun yang membuat rakyat menjadi korban itu saja," kata Gendo.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com