Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Gendongan Sang Ibu, Bayi Itu Dipukuli Ayahnya hingga Tersengal-sengal dan Meninggal...

Kompas.com - 12/08/2020, 15:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Ditolak berhubungan intim

Tak berhenti sampai di situ, KW pun meminta istrinya berhubungan intim dengannya.

Karena masih dalam masa 40 hari usai melahirkan (nifas), ES menolak permintaan suaminya.

Tak disangka, hal itu membuat KW gelap mata dan berujung membunuh bayinya.

Baca juga: Kisah Efi Lahirkan Bayi Kembar 3, Sang Suami Menghilang dan Asuh 6 Anak Seorang Diri

Dipukuli di gendongan ibu

IlustrasiPIXABAY.com Ilustrasi
KW yang mengamuk terus berusaha memukuli bayi di gendongan ES.

Meski berusaha melindungi buah hatinya, kepala belakang sang bayi terkena pukulan ayahnya sendiri.

Seperti kesetanan, KW justru semakin beringas memukuli bayinya walaupun sang ibu sudah berlari menghindari amukan.

KW bahkan sempat menarik kaki anaknya.

Sesaat kemudian, bayi itu bernapas dengan tersengal-sengal dan pucat. Nyawanya tak terselamatkan, bayi itu akhirnya meninggal.

Atas perbuatannya, KW dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com