Salin Artikel

Di Gendongan Sang Ibu, Bayi Itu Dipukuli Ayahnya hingga Tersengal-sengal dan Meninggal...

Ironisnya, KW gelap mata, mengamuk dan memukuli anaknya yang ketika itu berada di gendongan sang istri berinisial ES (20).

Sang ibu, ES berusaha sekuat tenaga melindungi bayinya. Namun, nyawa bayi malang itu tak dapat diselamatkan.

Melihat hal tersebut, istrinya ES menegur suaminya.

"Ibu korban menegur pelaku karena merokok di dekat bayi," kata dia, Selasa (11/8/2020).

ES kemudian pergi untuk membersihkan ikan.

Rupanya lantaran tak terima ditegur, KW mencekik bayinya hingga menangis.

Mendengar tangis anaknya, ES datang dan melihat sendiri KW mencekik anak mereka.

Karena masih dalam masa 40 hari usai melahirkan (nifas), ES menolak permintaan suaminya.

Tak disangka, hal itu membuat KW gelap mata dan berujung membunuh bayinya.

Meski berusaha melindungi buah hatinya, kepala belakang sang bayi terkena pukulan ayahnya sendiri.

Seperti kesetanan, KW justru semakin beringas memukuli bayinya walaupun sang ibu sudah berlari menghindari amukan.

KW bahkan sempat menarik kaki anaknya.

Sesaat kemudian, bayi itu bernapas dengan tersengal-sengal dan pucat. Nyawanya tak terselamatkan, bayi itu akhirnya meninggal.

Atas perbuatannya, KW dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/12/15300021/di-gendongan-sang-ibu-bayi-itu-dipukuli-ayahnya-hingga-tersengal-sengal-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke