KARIMUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Pulau Kundur sebagai Zona Merah Covid-19 usai ditemukannya sejumlah kasus positif disana.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan Pulau Kundur akan ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, hal ini dikarenakan jumlah kasus terkonfirmasi positif di pulau tersebut terus bertambah.
“Saya akan segera mengeluarkan surat edaran perihal larangan membuat kegiatan yang mengumpulkan massa di Kundur,” kata Rafiq melalui telepon, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: 2 Hari Hilang, Anggota Satpol PP Kundur Barat Ditemukan Membusuk
Selain larangan membuat kegiatan keramaian, Rafiq juga mengatakan dirinya juga akan menutup sekolah selama kurang lebih dua minggu.
Rafiq mengakui, peningkatan kasus terkonfirmasi positif corona, merupakan klaster dari Kapolsek Kundur Kompol Endi Endarto dan Gubernur Kepri Isdianto.
Sebelumnya sebanyak enam orang warga Kabupaten Karimun terkonfirmasi positif Covid-19.
Keenam orang itu diketahui merupakan klaster dari Kapolsek Kundur Kompol Endi Endarto dan Gubernur Kepri Isdianto.
Baca juga: Wakapolri Ancam Copot Kapolsek hingga Kapolda yang Tak Serius Tangani Covid-19
Keenam orang tersebut diantaranya dua orang klaster dari almarhum Kapolsek Kundur Kompol Endi Endarto, dua orang Klaster dari pasien 07 Covid-19 dan dua orang klaster dari Gubernur Kepri Isdianto.
Sementara itu Kadinkes Karimun Rachmadi mengatakan empat orang positif merupakan klaster dari Tanjungbatu atau Almarhum Kapolsek Kundur Kompol Endi Endarto.
Sementara dua pasien positif lainnya merupakan klaster Tanjungpinang atau Gubernur Kepri Isdianto.
"Empat pasien positif baru adalah klaster Tanjungbatu sedangkan dua pasien positif klaster dari Tanjung Pinang," sebutnya.
Baca juga: Positif Corona, Gubernur Kepri Isdianto Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.