Suteja mengatakan, pihaknya melaporkan Jerinx karena unggahannya yang menghina IDI sebagai organisasi.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Terkait laporan ini, Suteja menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berjalan.
Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus lantas menanggapi laporan itu dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Pelapor dalam hal ini IDI Bali dan sejumlah ahli, termasuk ahli bahasa telah dimintai keterangan.
Baca juga: Laporkan Jerinx SID ke Polisi, IDI Bali: Organisasi Kami Merasa Terhina
Lalu pada Senin (3/8/2020), Jerinx dipanggil Polda Bali untuk dimintai keterangan.
Namun saat itu, ia berhalangan hadir sehingga dilayangkan surat panggilan kedua pada Kamis (6/8/2020).
Pada panggilan kedua ini, Jerinx hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana.
Jerinx dicecar sebanyak 13 pertanyaan perihal unggahannya tersebut.
Jerinx mengaku, tak pernah berniat menyerang atau menyinggung IDI.