Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho berjanji secepatnya akan melakukan gelar perkara dan hasilnya akan segera disampaikan.
Yuliar mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan berpedoman pada ahil bahasa.
Dari keterangan ahli bahasa, unggahan Jerinx memang diduga ada unsur mencemarkan nama baik
"Keterangan (ahli bahasa) memang ada unsur yang kira-kira mencemarkan nama baik. Poinnya di situ, terkait dengan postingan itu berpedoman ahli bahasa," kata dia, di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).
Selain dilaporkan IDI Bali, Jerinx rupanya juga dilaporkan seorang warga bernama Made Karang terkait unggahan di Instagram.
Baca juga: Polisi: Ahli Bahasa Sebut Unggahan Jerinx Ada Unsur Pencemaran Nama Baik
Warga asal Kuta, Badung, Bali, itu melaporkan Jerinx dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Hal tersebut diunggah Jerinx pada 22 Juli 2020.
Dalam unggahannya, Jerinx menyoroti sebuah video seseorang yang melarang minum alkohil di Pantai Kuta.
Ia menyindir dan meledek Made Karang yang melarang minum alkohol di pantai.