Salin Artikel

Kontroversi Jerinx SID di Media Sosial hingga Berujung Laporan Polisi

DENPASAR, KOMPAS.com - Penabuh drum dari band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astana alias Jerinx kerap melontarkan komentar kontroversial mengenai sejumlah isu di akun instagramnya.

Hingga, beberapa unggahan di akun instagramnya berbuntut pada laporan ke polisi.

Ia dipolisikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait komentarnya soal rapid test.

Kasus ini bermula saat Jerinx mengunggah sebuah komentar di akun instagramnya pada 13 Juni 2020 lalu.

Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI dan pihak rumah sakit sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu terkait adanya syarat rapid test bagi pasien yang akan mendapatkan layanan di rumah sakit.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun instagramnya.

Tak sampai di sana, ia juga menambahkan keterangan, "Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

Hingga saat ini, unggahan tersebut dikomentari 3.394 orang dan disukai 56.000 kali.

Rupanya, unggahan itu dianggap mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian oleh IDI wilayah Bali.

Hingga pada 16 Juni, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Bali.


Suteja mengatakan, pihaknya melaporkan Jerinx karena unggahannya yang menghina IDI sebagai organisasi.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Terkait laporan ini, Suteja menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berjalan.

Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus lantas menanggapi laporan itu dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Pelapor dalam hal ini IDI Bali dan sejumlah ahli, termasuk ahli bahasa telah dimintai keterangan.

Lalu pada Senin (3/8/2020), Jerinx dipanggil Polda Bali untuk dimintai keterangan.

Namun saat itu, ia berhalangan hadir sehingga dilayangkan surat panggilan kedua pada Kamis (6/8/2020).

Pada panggilan kedua ini, Jerinx hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana.

Jerinx dicecar sebanyak 13 pertanyaan perihal unggahannya tersebut.

Jerinx mengaku, tak pernah berniat menyerang atau menyinggung IDI.


Unggahan tersebut bermaksud menanayakan sikap IDI soal kebijakan rapid test dan sebuah bentuk kritik.

"Karena saya tidak ada berpikiran negatif atau buruk, karena yang saya lakukan itu kritik sebagai warga negara," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Jerinx tetap merasa tak bersalah.

Kendati demikian, sebagai bentuk empati, ia meminta maaf kepada IDI.

"Karena saya ingin menegaskan sekali lagi saya tidak punya kebencian, saya tidak berniat menghancurkan perasaan kawan-kawan di IDI," kata dia.

Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana Gendo mengaku, mengutamakan mediasi dan kekeluargaan.

Ia mengatakan, pidana adalah jalan terakhir.

Sebab, apa yang diunggah tergantung persepsi siapa yang menafsirkannya.

"Sehingga perlu diadakan diskusi, begitu saja sehingga alatnya adalah mediasi atau rekonsiliasi," kata dia.

Sementara itu, Jerinx berharap IDI bersedia berdialog dengannya terkait masalah ini.


Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho berjanji secepatnya akan melakukan gelar perkara dan hasilnya akan segera disampaikan.

Yuliar mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan berpedoman pada ahil bahasa.

Dari keterangan ahli bahasa, unggahan Jerinx memang diduga ada unsur mencemarkan nama baik

"Keterangan (ahli bahasa) memang ada unsur yang kira-kira mencemarkan nama baik. Poinnya di situ, terkait dengan postingan itu berpedoman ahli bahasa," kata dia, di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Selain dilaporkan IDI Bali, Jerinx rupanya juga dilaporkan seorang warga bernama Made Karang terkait unggahan di Instagram.

Warga asal Kuta, Badung, Bali, itu melaporkan Jerinx dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Hal tersebut diunggah Jerinx pada 22 Juli 2020.

Dalam unggahannya, Jerinx menyoroti sebuah video seseorang yang melarang minum alkohil di Pantai Kuta.

Ia menyindir dan meledek Made Karang yang melarang minum alkohol di pantai.


Pelapor, kata Yuliar, tak terima dengan ledekan itu.

"Dibilang tua dan bego, begitulah kira-kira," kata Yuliar.

Yuliar mengatakan, kasus ini masih didalami dan akan meminta keterangan pelapor terlebih dahulu.

Menanggapi laporan yang berbeda ini, Gendo mengatakan, kliennya bermaksud menyatakan bahwa pantai merupakan milik publik.

Sehingga, tak pernah ada larangan seseorang untuk minum di area pantai.

Kemudian, tiba-tiba ada yang melarangnya dan bahkan merekamnya.

Sehingga, Jerinx meminta orang yang melarang minum di pantai tersebut bersikap lebih pintar.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/07/07362191/kontroversi-jerinx-sid-di-media-sosial-hingga-berujung-laporan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke