Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] "Kacung WHO" dan Pengakuan Jerinx | Rp 1 Miliar untuk Lawan Gibran-Teguh

Kompas.com - 07/08/2020, 06:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Ia mengatakan, unggahan yang dilakukannya merupakan sebuah bentuk kritik.

"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," kata Jerinx, di Mapolda Bali, Kamis.

Baca berita selengkapnya: Datangi Polda Bali, Jerinx Mengaku Unggahannya Merupakan Kritik

4. Dosen bunuh kekasih mahasiswinya

AS (31), seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menganiaya kekasihnya sendiri I (24).

Tindakan AS itu diduga karena sakit hati setelah lamarannya ditolak oleh orangtua korban, Rabu (5/7/2020).

I yang juga merupakan mahasiswi dari tempat AS mengajar memang diketahui menjalin hubungan asmara.

"Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak," kata Kapolres Bima Kota AKBP Harya Tejo Wicaksono, saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2020).

Baca berita selengkapnya: Lamaran Ditolak, Oknum Dosen Tikam Mahasiswi Pacarnya hingga Tewas

5. PNS penolak jenazah Covid-19 diberi sanksi penjara

Sidang vonis penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2020).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Sidang vonis penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2020).

Khudlori (57), salah satu terdakwa penolak pemakaman jenazah Covid-19 di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, divonis tiga bulan 15 hari penjara.

Vobis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas yang digelar secara virtual, Kamis (6/8/2020).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dengan hakim anggota, Randi Jastian dan Afandi Suryo Negoro.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular," kata hakim ketua, Ardhianti Prihastuti membacakan vonis.

Baca berita selengkapnya: PNS Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Divonis 3,5 Bulan Penjara

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani, Kontributor Bali, Imam Rosidin, Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Dony Aprian, Robertus Belarminus, Pythag Kurniati)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com