Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] "Kacung WHO" dan Pengakuan Jerinx | Rp 1 Miliar untuk Lawan Gibran-Teguh

KOMPAS.com - Berita tentang pengakuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo soal penawaran uang lebih kurang Rp 1 miliar menjadi sorotan.

Pasalnya, PSI mengaku uang tersebut ditawarkan untuk mengalihkan dukungan ke lawan pasangan Gibran-Teguh di Pilkada 2020 Kota Solo. PSI menyebut dua nama yang diusung oleh koalisi baru di Pilkada Solo.

Sementara itu, kasus unggahan Jerinx soal "Kacung WHO" terus menjadi sorotan pembaca. Jerinx menjelaskan, unggahan itu adalah murni kritik. 

Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Solo Antonius Yogo Prabowo menjelaskan, uang tersebut berasal dari partai yang tak memiliki kursi di DPRD Kota Solo.

"Jadi kemarin ada tawaran ke PSI supaya masuk ke gerbong supaya bisa diajak berkoalisi meloloskan Pak Purnomo (Achmad Purnomo)-Anung (Anung Indro Susanto) itu tawaran pasangannya," kata Yogo, panggilan akrabnya.
Parpol itu, menurut Yogo, meminta untuk meloloskan pasangan Purnomo-Anung.

I Made Sukartayasa (39), pria asal Desa Bontihing, Kubutambahan, Buleleng, Bali, mempunyai cerita unik sebelum menikahi dua wanita sekaligus.

Kedua wanita tersebut, Luh Kariati dan Komang Tri Parwati, sempat dipacari diam-diam secara bersamaan.

Bukannya berujung pertengkaran, mereka menikah bersama dan hidup bersama secara harmonis.

"Awalnya pacaran, tapi sembunyi-sembunyi pacarannya. Keduanya dipacarin sekaligus selama dua tahun," kata Sukartayasa, saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali. Saat itu, Jerinx datang didampingi pengacaranya, Wayan Gendo Suardana.

Dalam kesempatan itu, Jerinx menyebut, tidak ada yang salah dalam unggahannya di akun instagramnya tersbut.

Ia mengatakan, unggahan yang dilakukannya merupakan sebuah bentuk kritik.

"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," kata Jerinx, di Mapolda Bali, Kamis.

AS (31), seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menganiaya kekasihnya sendiri I (24).

Tindakan AS itu diduga karena sakit hati setelah lamarannya ditolak oleh orangtua korban, Rabu (5/7/2020).

I yang juga merupakan mahasiswi dari tempat AS mengajar memang diketahui menjalin hubungan asmara.

"Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak," kata Kapolres Bima Kota AKBP Harya Tejo Wicaksono, saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2020).

Khudlori (57), salah satu terdakwa penolak pemakaman jenazah Covid-19 di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, divonis tiga bulan 15 hari penjara.

Vobis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas yang digelar secara virtual, Kamis (6/8/2020).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dengan hakim anggota, Randi Jastian dan Afandi Suryo Negoro.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular," kata hakim ketua, Ardhianti Prihastuti membacakan vonis.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani, Kontributor Bali, Imam Rosidin, Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Dony Aprian, Robertus Belarminus, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/07/06120011/-populer-nusantara-kacung-who-dan-pengakuan-jerinx-rp-1-miliar-untuk-lawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke