Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] "Kacung WHO" dan Pengakuan Jerinx | Rp 1 Miliar untuk Lawan Gibran-Teguh

Kompas.com - 07/08/2020, 06:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Berita tentang pengakuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo soal penawaran uang lebih kurang Rp 1 miliar menjadi sorotan.

Pasalnya, PSI mengaku uang tersebut ditawarkan untuk mengalihkan dukungan ke lawan pasangan Gibran-Teguh di Pilkada 2020 Kota Solo. PSI menyebut dua nama yang diusung oleh koalisi baru di Pilkada Solo.

Sementara itu, kasus unggahan Jerinx soal "Kacung WHO" terus menjadi sorotan pembaca. Jerinx menjelaskan, unggahan itu adalah murni kritik. 

Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:

1. Uang Rp 1 miliar untuk jegal Gibran-Teguh

Dewan Penasihat DPD PSI Kota Surakarta yang juga Koordinator Forum Muda Visioner, Antonius Yogo Prabowo.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Dewan Penasihat DPD PSI Kota Surakarta yang juga Koordinator Forum Muda Visioner, Antonius Yogo Prabowo.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Solo Antonius Yogo Prabowo menjelaskan, uang tersebut berasal dari partai yang tak memiliki kursi di DPRD Kota Solo.

"Jadi kemarin ada tawaran ke PSI supaya masuk ke gerbong supaya bisa diajak berkoalisi meloloskan Pak Purnomo (Achmad Purnomo)-Anung (Anung Indro Susanto) itu tawaran pasangannya," kata Yogo, panggilan akrabnya.
Parpol itu, menurut Yogo, meminta untuk meloloskan pasangan Purnomo-Anung.

Baca berita selengkapnya: PSI Ditawari Rp 1 Miliar untuk Usung Penantang Gibran di Pilkada Solo 2020

2. Cerita pria nikahi 2 wanita dalam 6 hari

I Made Sukartayasa (39) menikahi dua wanita sekaligus.Istimewa I Made Sukartayasa (39) menikahi dua wanita sekaligus.

I Made Sukartayasa (39), pria asal Desa Bontihing, Kubutambahan, Buleleng, Bali, mempunyai cerita unik sebelum menikahi dua wanita sekaligus.

Kedua wanita tersebut, Luh Kariati dan Komang Tri Parwati, sempat dipacari diam-diam secara bersamaan.

Bukannya berujung pertengkaran, mereka menikah bersama dan hidup bersama secara harmonis.

"Awalnya pacaran, tapi sembunyi-sembunyi pacarannya. Keduanya dipacarin sekaligus selama dua tahun," kata Sukartayasa, saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Baca berita selengkapnya: Sebelum Nikahi 2 Wanita dalam 6 Hari, Sukartayasa Pertemukan Kedua Kekasihnya

3. Pengakuan Jerinx usai dilaporkan ke polisi

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).

Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali. Saat itu, Jerinx datang didampingi pengacaranya, Wayan Gendo Suardana.

Dalam kesempatan itu, Jerinx menyebut, tidak ada yang salah dalam unggahannya di akun instagramnya tersbut.

Ia mengatakan, unggahan yang dilakukannya merupakan sebuah bentuk kritik.

"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," kata Jerinx, di Mapolda Bali, Kamis.

Baca berita selengkapnya: Datangi Polda Bali, Jerinx Mengaku Unggahannya Merupakan Kritik

4. Dosen bunuh kekasih mahasiswinya

Ilustrasi PembunuhanKOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Pembunuhan

AS (31), seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menganiaya kekasihnya sendiri I (24).

Tindakan AS itu diduga karena sakit hati setelah lamarannya ditolak oleh orangtua korban, Rabu (5/7/2020).

I yang juga merupakan mahasiswi dari tempat AS mengajar memang diketahui menjalin hubungan asmara.

"Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak," kata Kapolres Bima Kota AKBP Harya Tejo Wicaksono, saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2020).

Baca berita selengkapnya: Lamaran Ditolak, Oknum Dosen Tikam Mahasiswi Pacarnya hingga Tewas

5. PNS penolak jenazah Covid-19 diberi sanksi penjara

Sidang vonis penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2020).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Sidang vonis penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2020).

Khudlori (57), salah satu terdakwa penolak pemakaman jenazah Covid-19 di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, divonis tiga bulan 15 hari penjara.

Vobis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas yang digelar secara virtual, Kamis (6/8/2020).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti dengan hakim anggota, Randi Jastian dan Afandi Suryo Negoro.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular," kata hakim ketua, Ardhianti Prihastuti membacakan vonis.

Baca berita selengkapnya: PNS Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas Divonis 3,5 Bulan Penjara

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani, Kontributor Bali, Imam Rosidin, Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Dony Aprian, Robertus Belarminus, Pythag Kurniati)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com