Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 64 Kepala SMP Mengundurkan Diri, Semua Sudah Bekerja Kembali, Oknum Pemeras Tetap Diproses Hukum

Kompas.com - 05/08/2020, 12:45 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Proses hukum oknum pemeras, rekaman CCTV jadi bukti

Sementara itu, menurut Taufik, terkait proses hukum terhadap oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah tetap berlanjut.

Dia menyebut hasil pemeriksaan dan klarifikasi Kejati Riau terhadap oknum Kejari Inhu telah dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

"Salah satu bukti yang dikirim Kejati Riau ke Kejagung adalah rekaman CCTV. Rekaman CCTV pada saat beberapa kepala sekolah datang ke Kejari Inhu menyerahkan uang totalnya Rp 1,4 miliar," sebut Taufik.

Taufik berharap kasus ini tetap lanjut dengan memproses secara hukum bagi oknum kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan.

"Ya, kita menginginkan institusi kejaksaan memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum kejaksaan yang melakukan pemerasan tersebut," pungkas Taufik.

Gegara Dana BOS

Sebagaimana diberitakan, seluruh kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Mereka mengundurkan diri, karena sudah tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Oknum tersebut diduga meminta uang puluhan juta, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.

Karena sudah tidak nyaman, seluruh sekolah SMP negeri tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com