Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Gas 3 Kg Langka, Ada Rumah Makan yang Gunakan 25 Tabung

Kompas.com - 05/08/2020, 12:17 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Satu rumah makan di kawasan Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kedapatan menggunakan dan menyimpan sebanyak 25 tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.

Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak Muhamad Ishak mengatakan, terungkapnya satu rumah makan menggunakan 25 tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut setelah dilakukan razia yang melibatkan sejumlah aparat terkait.

"Ada satu rumah makan kami temukan 25 tabung elpiji subsidi, sehingga memang benar selama ini pelaku usaha masih banyak yang menggunakan elpiji subsidi yang seharusnya untuk masyarakat tidak mampu,” kata Ishak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Penculikan Anak di Makassar yang Ditukar Tabung Gas

Menurut dia, padahal rumah makan tersebut telah memiliki omzet mencapai ratusan juta per tahun.

Sehingga, tidak mengherankan kalau dalam dua pekan terakhir, terjadi antrean panjang di pangkalan-pangkalan oleh masyarakat yang akan membeli elpiji subsidi.

"Elpiji subsidi ini masih banyak digunakan oleh pelaku usaha yang tidak berhak tadi, seperti rumah makan, warkop, industri rumahan dan lainnya," ucap Ishak.

Dia menambahkan, operasi atau razia itu digelar terkait dengan informasi dari masyarakat bahwa diduga masih ada pemilik usaha seperti rumah makan, dan warkop yang menggunakan elpiji subsidi itu.

"Penertiban ini sifatnya pembinaan, kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji nonsubsidi," ucap Ishak.

Baca juga: Hilang 5 Jam, Bocah 8 Tahun Diduga Diculik untuk Ditukar Tabung Gas Ditemukan di Kios

Dia menambahkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur usaha yang memiliki omzet di atas Rp 50 juta dilarang menggunakan elpiji subsidi.

"Bahkan pelaku usaha itu bisa diberikan sanksi denda Rp 500 ribu, tetapi untuk sementara waktu kami masih melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menggunakan elpiji 3 kilogram,” ungkap Ishak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com