Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 64 Kepala SMP Mengundurkan Diri, Semua Sudah Bekerja Kembali, Oknum Pemeras Tetap Diproses Hukum

Kompas.com - 05/08/2020, 12:45 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto menyampaikan bahwa seluruh kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, yang mengundurkan diri sudah kembali bekerja.

Menurutnya, kepala sekolah mulai masuk kerja sepekan yang lalu, usai mengadakan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Alhamdullilah, sekarang mereka sudah bekerja seperti biasanya. Dan bahkan sudah diberi motivasi dan wawasan juga oleh Asintel Kejati Riau (Raharjo Budi Kisnanto) sewaktu datang ke Inhu," sebut Yopi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: 64 Kepala SMP di Riau yang Mengundurkan Diri Akhirnya Kembali Bekerja

Sebelumnya dia juga menyatakan menolak permintaan pengunduran diri 64 kepala SMP negeri tersebut.

Sebab, pengunduran diri itu berdampak terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Inhu.

Baca juga: Kejati Riau Sebut Dugaan 64 Kepsek SMP Diperas Oknum Kejaksaan Hanya Pengalihan Isu

Bupati tolak pengunduran diri 64 kepala SMP

"Kita menolak permintaan para kepala sekolah. Jadi, mereka kita minta tetap bekerja seperti biasa supaya tidak terganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah," kata Yopi.

Senada dengan Yopi, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, Taufik Tanjung juga menyebut para kepala sekolah yang mengundurkan diri akhirnya kembali bekerja.

Taufik menyebutkan, sepekan yang lalu Kejati Riau yang diwakili oleh Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto mengadakan pertemuan dengan para kepala sekolah.

"Pada saat itu Pak Asisten Intelijen Kejati Riau menyampaikan pernyataan maaf di hadapan para kepala sekolah. Kemudian, meminta kepala sekolah untuk kembali bekerja ke sekolah," kata Taufik saat diwawancarai Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Oknum Kejaksaan Diduga Peras 64 Kepala Sekolah SMP, Kejati Riau Periksa Kejari Inhu

 

Proses hukum oknum pemeras, rekaman CCTV jadi bukti

Sementara itu, menurut Taufik, terkait proses hukum terhadap oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah tetap berlanjut.

Dia menyebut hasil pemeriksaan dan klarifikasi Kejati Riau terhadap oknum Kejari Inhu telah dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

"Salah satu bukti yang dikirim Kejati Riau ke Kejagung adalah rekaman CCTV. Rekaman CCTV pada saat beberapa kepala sekolah datang ke Kejari Inhu menyerahkan uang totalnya Rp 1,4 miliar," sebut Taufik.

Taufik berharap kasus ini tetap lanjut dengan memproses secara hukum bagi oknum kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan.

"Ya, kita menginginkan institusi kejaksaan memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum kejaksaan yang melakukan pemerasan tersebut," pungkas Taufik.

Gegara Dana BOS

Sebagaimana diberitakan, seluruh kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Mereka mengundurkan diri, karena sudah tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Oknum tersebut diduga meminta uang puluhan juta, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.

Karena sudah tidak nyaman, seluruh sekolah SMP negeri tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com