Dari BE, aparat mengembangkan kasus hingga menyeret dua nama lain.
BE mengaku hanya disuruh seseorang bernama YM (48).
"Berdasarkan hasil interogasi, dialah (YM) yang mengirim paket dari Batam dan menyuruh BE mengambil paket," terang Sugianyar.
YM kemudian ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cakranegara, Mataram, Selasa (28/7/2020).
YM ternyata juga menyuruh orang lain, yakni ER (47) untuk mengambil paket sabu-sabu.
ER sudah sempat mengambil paket untuk dikirim ke Dompu.
Baca juga: Kasus Kepemilikan Sabu di Jambi, 2 Pemuda Divonis 6 Tahun Penjara
Ternyata bus sudah memulai perjalanan, sehingga BNN melakukan pengejaran.
BNN akhirnya menghentikan bus di Jalan Raya Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.
Setelah menggeledah bagasi, BNN menemukan paket sabu-sabu bersama paket barang-barang lain.
"Kami meluncur segera akhirnya dicek di bagasinya ditemukan sabu berat sekitar 250 gram. Tiga bungkus, rencana akan dikirim ke Dompu," kata Sugianyar.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Tertangkap, 2 di Antaranya Kurir Jaringan Sumatera-Jawa