KOMPAS.com- Petugas BNN Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menyita paket sabu-sabu dalam sebuh bus Antar Kota dalam provinsi (AKDP).
Aksi penggagalan pengiriman sabu-sabu berlangsung cukup mengagetkan dan menegangkan.
Sebab petugas BNN harus menghentikan bus di tengah jalan dan membuka bagasinya.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Kereta, PPD Siapkan Bus di Stasiun Bogor untuk Tiga Rute
BNN kemudian menangkap BE (52) yang tengah mengambil paket berisi sabu-sabu tersebut.
Paket tersebut dikemas bersama 35 permen wafer cokelat untuk mengelabui petugas.
Dari 35 bungkus permen itu, tidak seluruhnya berisi sabu-sabu.
"Jadi, ada yang isi sabu, ada yang tidak," kata Kepala BNN NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam rilis resmi di Mataram, Selasa (4/8/2020).
Berat masing-masing kemasan berkisar 4-5 gram, sedangkan untuk keseluruhannya seberat 239,89 gram.
Baca juga: Penyelundupan Sabu Dalam Bungkus Permen Wafer Cokelat Digagalkan
Dari BE, aparat mengembangkan kasus hingga menyeret dua nama lain.
BE mengaku hanya disuruh seseorang bernama YM (48).
"Berdasarkan hasil interogasi, dialah (YM) yang mengirim paket dari Batam dan menyuruh BE mengambil paket," terang Sugianyar.
YM kemudian ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cakranegara, Mataram, Selasa (28/7/2020).
YM ternyata juga menyuruh orang lain, yakni ER (47) untuk mengambil paket sabu-sabu.
ER sudah sempat mengambil paket untuk dikirim ke Dompu.
Baca juga: Kasus Kepemilikan Sabu di Jambi, 2 Pemuda Divonis 6 Tahun Penjara
Ternyata bus sudah memulai perjalanan, sehingga BNN melakukan pengejaran.
BNN akhirnya menghentikan bus di Jalan Raya Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.
Setelah menggeledah bagasi, BNN menemukan paket sabu-sabu bersama paket barang-barang lain.
"Kami meluncur segera akhirnya dicek di bagasinya ditemukan sabu berat sekitar 250 gram. Tiga bungkus, rencana akan dikirim ke Dompu," kata Sugianyar.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Tertangkap, 2 di Antaranya Kurir Jaringan Sumatera-Jawa
Baik ER maupun BE mengaku tidak tahu-menahu tentang paket sabu-sabu tersebut.
Mereka mengaku hanya diminta mengambil paket oleh YM.
"Dua orang ibu adalah kenalan YM yang memang dimanfaatkan ketidaktahuannya untuk membantu mengambil paket (isi sabu)," kata Sugianyar.
Total barang bukti yang diamankan polisi yakni sabu dengan total berat 494,64 gram bernilai sekitar Rp 900 juta.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Mataram, Karnia Septia | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.