Salin Artikel

Hentikan Bus di Jalan, BNN Geledah Bagasi dan Temukan Paket Sabu 250 gram

Aksi penggagalan pengiriman sabu-sabu berlangsung cukup mengagetkan dan menegangkan.

Sebab petugas BNN harus menghentikan bus di tengah jalan dan membuka bagasinya.

BNN kemudian menangkap BE (52) yang tengah mengambil paket berisi sabu-sabu tersebut.

Paket tersebut dikemas bersama 35 permen wafer cokelat untuk mengelabui petugas.

Dari 35 bungkus permen itu, tidak seluruhnya berisi sabu-sabu.

"Jadi, ada yang isi sabu, ada yang tidak," kata Kepala BNN NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam rilis resmi di Mataram, Selasa (4/8/2020).

Berat masing-masing kemasan berkisar 4-5 gram, sedangkan untuk keseluruhannya seberat 239,89 gram.

Seret dua nama lain

Dari BE, aparat mengembangkan kasus hingga menyeret dua nama lain.

BE mengaku hanya disuruh seseorang bernama YM (48).

"Berdasarkan hasil interogasi, dialah (YM) yang mengirim paket dari Batam dan menyuruh BE mengambil paket," terang Sugianyar.

YM kemudian ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cakranegara, Mataram, Selasa (28/7/2020).

YM ternyata juga menyuruh orang lain, yakni ER (47) untuk mengambil paket sabu-sabu.

ER sudah sempat mengambil paket untuk dikirim ke Dompu.

Ternyata bus sudah memulai perjalanan, sehingga BNN melakukan pengejaran.

BNN akhirnya menghentikan bus di Jalan Raya Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.

Setelah menggeledah bagasi, BNN menemukan paket sabu-sabu bersama paket barang-barang lain.

"Kami meluncur segera akhirnya dicek di bagasinya ditemukan sabu berat sekitar 250 gram. Tiga bungkus, rencana akan dikirim ke Dompu," kata Sugianyar.


Mengaku disuruh YM

Baik ER maupun BE mengaku tidak tahu-menahu tentang paket sabu-sabu tersebut.

Mereka mengaku hanya diminta mengambil paket oleh YM.

"Dua orang ibu adalah kenalan YM yang memang dimanfaatkan ketidaktahuannya untuk membantu mengambil paket (isi sabu)," kata Sugianyar.

Total barang bukti yang diamankan polisi yakni sabu dengan total berat 494,64 gram bernilai sekitar Rp 900 juta.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Mataram, Karnia Septia | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/08/04/22373941/hentikan-bus-di-jalan-bnn-geledah-bagasi-dan-temukan-paket-sabu-250-gram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke