JAMBI, KOMPAS.com - Dua pemuda di Jambi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (4/8/2020).
Kedua terdakwa yakni Andika Efron dan Dwiki Ryansah.
“Menjatuhkan terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan sebelumnya,” ujar ketua majelis hakim Yandri Roni saat membacakan amar putusan, Selasa.
Baca juga: Kejar Layangan Putus, Bocah Usia 10 Tahun Diserang 3 Anjing Herder
Selain itu, kedua terdakwa dihukum membayar denda Rp 800 juta dan subsider 6 bulan penjara.
“Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti penjara 6 bulan,” kata Yandri.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Namun, hakim mempertimbangkan kedua terdakwa yang mau berterus terang dan mengakui perbuatan selama persidangan.
Baca juga: Marah Tak Diberi Uang oleh Ibu, Seorang Anak Divonis Hukuman Penjara
Dua pemuda itu bernama Andika Efron dan Dwiki Ryansah.
Kedua terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Barang bukti dalam kasus ini adalah sebungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,244 gram.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.