MATARAM, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 35 bungkus permen wafer cokelat yang dikirim melalui jasa pengiriman paket.
Kepala BNN NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, barang haram sabu dikirim melalui jasa pengiriman paket dari Batam ke Mataram.
Terbongkarnya penyelundupan sabu ini berawal dari ditangkapnya BE (52), perempuan warga Mataram yang telah mengambil paket kiriman dari Batam, Senin (27/8/2020).
Kepada petugas, BE mengaku disuruh mengambil paket oleh temannya YM (48), perempuan asal Dompu yang memiliki usaha salon.
Baca juga: Awalnya Mengeluh Flu, Ternyata 3 Pegawai BNN Blitar Terjangkit Covid-19
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap paket tersebut, petugas menemukan 35 bungkus plastik permen wafer cokelat berisi narkotika jenis sabu.
"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan BNN Provinsi NTB, sabu ini dikamuflase dalam bentuk permen cokelat," kata Sugianyar, dalam rilis resmi di Mataram, Selasa (4/8/2020).
Sugianyar menyebutkan, sabu ini dimasukkan ke dalam 35 bungkus permen wafer cokelat lalu digabung dengan permen cokelat lainnya.
"Jadi, ada yang isi sabu, ada yang tidak," kata Sugianyar.
35 bungkus sabu yang dikamuflasekan dalam bungkusan permen ini memiliki berat berfariasi antara 4-5 gram per satu bungkus.
Berat keseluruhan 35 bungkus plastik permen wafer cokelat berisi sabu yaitu 239,89 gram.