DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap mahasiswa asal Amerika Serikat berinisial JOP (21) pada Kamis (25/7/2020) sekitar pukul 11.00 WITA.
JOP ditangkap karena menerima paket berisi kue tradisional yang dibuat dari olahan ganja.
Baca juga: Polisi Panggil Jerinx SID Terkait Laporan IDI Bali soal Dugaan Ujaran Kebencian
Kabid Brantas BNNP Bali Agus Arjaya mengatakan, mahasiswa itu sedang menjalani program magang di salah satu lembaga sosial di Badung, Bali.
"Ini kue tradisional yang ada di Amerika Serikat yang mengandung ganja. Olahan kue berbahan ganja ini sengaja dia samarkan karena tahu ganja ilegal di Indonesia," kata Arjaya dalam rilis di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Selasa (4/8/2020).
Arjaya menjelaskan, kasus ini terungkap karena laporan dari Bea Cukai Ngurai Rai, Bali pada Juni 2020.
Bea Cukai mencurigai sebuah paket berisi makanan, pakaian, dan mainan, yang dikirim dari Puerto Rico.
Paket itu dikirim seseorang berinisial BC yang diduga keluarga dari pelaku. Saat diperiksa, terdapat lima kue tradisional di dalam paket tersebut.
Tim Bea Cukai pun memeriksa kandungan di dalam kue itu. Ternyata, kue itu dibuat dari olahan ganja.
"Berat kue ini mencapai 130,05 gram," kata Arjaya.
Baca juga: Bupati Jember Serahkan SK Kenaikan Pangkat 1.624 ASN, DPRD Lapor Mendagri
Bea Cukai melaporkan temuan itu ke BNNP Bali. Petugas pun bergerak menangkap JOP di tempat tinggalnya.
Akibat perbuatannya, JOP dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.