JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Faida menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 1.624 aparatur sipil negara (ASN).
Penyerahan SK dilakukan secara daring di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (3/8/2020).
Ribuan ASN yang mendapatkan SK itu terdiri dari 924 guru, 27 tenaga medis di puskesmas, 589 SDM di organisasi perangkat daerah (OPD), dan 84 ASN di kecamatan.
“Pemkab Jember membagikan SK Kenaikan pangkat sejumlah 1.624 kenaikan pangkat untuk periode April 2020,” kata Faida usai penyerahan SK.
Menurut dia, 99 persen dari pengajuan kenaikan pangkat bisa selesai. Hanya ada 18 orang yang belum terealisasi karena beberapa kendala.
Baca juga: Ini Penyebab Ustaz Asmala dan Epin Meninggal Saat Sembelih Hewan Kurban di Hari yang Sama
Penyerahan SK dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19. Pihaknya memastikan SK bisa langsung diterima oleh masing-masing ASN.
“Proses penaikan pangkat tidak perlu ada pelicin, semua sudah dibiayai APBD Kabupaten Jember,” tutur dia.
Faida mengaku kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Meskipun DPRD Jember menilai Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) masih bermasalah.
“Kalau KSOTK tidak clear, SK ini tidak bisa turun. Kalau diperdebatkan tidak selesai-selesai, waktunya kerja nyata,” terang dia.
Bupati Faida mengatakan, dirinya tidak ingin menghabiskan energi berdebat tentang KSOTK. Sebab ASN harus melayani masyarakat.
“Mereka tidak perlu terimbas urusan politik dan polemik,” terang Faida.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.