Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif YouTuber Edi Putra Buat Video Prank Daging Kurban Isi Sampah

Kompas.com - 04/08/2020, 08:11 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, akun e-mail, dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1.

"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujarnya, dikutip dari Sripoku.com.

Baca juga: Video Prank Daging Kurban Isi Sampah, 2 Kamerawan YouTuber Edo Putra Masuk DPO

Sementara itu, kepada polisi, Edo mengaku menyesali perbuatannya.

Selain itu, ia juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan video prank daging kurban isi sampah yang telah dibuatnya.

"Saya sangat menyesal telah membuat konten ini. Ide (pembuatan video) dari saya sendiri, tidak ada dari inspirasi Ferdian Paleka," katanya.

Baca juga: Fakta Prank Daging Isi Sampah YouTuber Edo Putra, Keluarga Sebut Setting-an hingga Ditangkap Polisi

Hal senada diungkapkan Dicky yang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

"Saya mohon maaf. Dalam pembuatan ini saya hanya membantu, tidak dikasih uang," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com