Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, akun e-mail, dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1.
"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujarnya, dikutip dari Sripoku.com.
Baca juga: Video Prank Daging Kurban Isi Sampah, 2 Kamerawan YouTuber Edo Putra Masuk DPO
Sementara itu, kepada polisi, Edo mengaku menyesali perbuatannya.
Selain itu, ia juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan video prank daging kurban isi sampah yang telah dibuatnya.
"Saya sangat menyesal telah membuat konten ini. Ide (pembuatan video) dari saya sendiri, tidak ada dari inspirasi Ferdian Paleka," katanya.
Baca juga: Fakta Prank Daging Isi Sampah YouTuber Edo Putra, Keluarga Sebut Setting-an hingga Ditangkap Polisi
Hal senada diungkapkan Dicky yang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"Saya mohon maaf. Dalam pembuatan ini saya hanya membantu, tidak dikasih uang," jelasnya.