Benny menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat polisi melacak pelaku memesan ganja melalui media online.
Dari pengakuan pelaku, satu paket brownies ganja dijual Rp 400.000. Paket tersebut dijual melalui Instagram, @420_desseert.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng dan Satresnarkoba Polres Jepara, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika ada peredaran narkoba dengan memanfaatkan akun media sosial.
Baca juga: Baca juga: Mantan Bartender Buat Brownies Ganja, Dijual via Instagram Rp 400.000 Per Paket
"Kami minta kerja sama dari masyarakat untuk memberantas kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba. Tersangka ini terancam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Nugroho.
(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.