Benny menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat polisi melacak pelaku memesan ganja melalui media online.
Dari pengakuan pelaku, satu paket brownies ganja dijual Rp 400.000. Paket tersebut dijual melalui Instagram, @420_desseert.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng dan Satresnarkoba Polres Jepara, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika ada peredaran narkoba dengan memanfaatkan akun media sosial.
Baca juga: Baca juga: Mantan Bartender Buat Brownies Ganja, Dijual via Instagram Rp 400.000 Per Paket
"Kami minta kerja sama dari masyarakat untuk memberantas kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba. Tersangka ini terancam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Nugroho.
(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.