Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jombang Diizinkan Gelar Resepsi, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipatuhi

Kompas.com - 28/07/2020, 22:59 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Kru yang menjaga dan menyiapkan alat persewaan resepsi harus menunjukkan surat keterangan sehat. Termasuk yang lain, seperti terima tamu atau kru grup musik," kata Mundjidah.

Ketentuan lain yang diharapkan bisa diterapkan, yakni menghilangkan budaya menjamu tamu dengan model prasmanan.

"Agar tidak sering buka masker, untuk sementara ini pakai nasi kotak saja. Tidak perlu ada prasmanan," ujar Mundjidah.

Baca juga: 4 Warga Paniai, Papua, Tewas akibat Tanah Longsor

Mundjidah menuturkan, penyebaran Covid-19 patut diwaspadai.

Meski rasio kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Jombang terus meningkat, namun kasus baru positif corona juga masih ada.

Hingga Selasa (28/7/2020), jumlah pasien di Kabupaten Jombang yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 507 orang.

Sebanyak 347 pasien dinyatakan sembuh, sedangkan 42 orang terkonfirmasi meninggal dunia karena Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com