Salin Artikel

Warga Jombang Diizinkan Gelar Resepsi, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipatuhi

JOMBANG, KOMPAS.com - Bupati Jombang Mundjidah Wahab, mengizinkan warganya menggelar resepsi atau hajatan, meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

Dalam acara resepsi pernikahan atau khitanan, diizinkan pula adanya acara hiburan.

Namun, kata Mundjidah, pelaksanaan resepsi harus menyesuaikan kondisi di tengah pandemi Covid-19.

Penyelenggara hajatan dan masyarakat yang terlibat diharapkan mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk pencegahan penyebaran virus corona.

"Kami kemarin membahas hajatan (resepsi) yang di dalamnya ada hiburannya. Jadi, hajatan bisa dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Mundjidah, saat ditemui di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (28/7/2020).

Dia mengungkapkan, penyelenggaraan resepsi yang di dalamnya terdapat acara hiburan musik, diperbolehkan asalkan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan.

Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi saat menggelar resepsi, antara lain pembatasan jumlah tamu dalam satu waktu.

Dalam satu waktu di lokasi atau ruangan acara yang sama, jumlah orangnya dibatasi, maksimal 50 persen dari kapasitas ruang.

Kemudian, setiap warga diizinkan menggelar resepsi hingga menghadirkan acara hiburan, setelah mendapatkan rekomendasi dari pemerintahan desa.

"Pada pelaksanaannya itu harus ada rekomendasi dari desa. Kalau sudah ada rekomendasi dari desa, nanti izinnya ke kecamatan sama polsek," ungkap Mundjidah.


Dia menambahkan, untuk kelompok hiburan yang tampil pada acara resepsi, jumlah personel yang diperbolehkan maksimal 7 orang.

"Dalam hajatan boleh ada hiburan. Hiburan yang kita tentukan (dibolehkan) musik elekton dengan beberapa personel, maksimal 7 orang, termasuk MC sama penyanyi," ujar Mundjidah.

Berbagai syarat dan ketentuan tersebut, kata Bupati Jombang, menjadi protokol kesehatan bagi masyarakat yang menggelar resepsi maupun orang yang terlibat di dalamnya.

Protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 itu merupakan hasil pembahasan bersama antara Pemkab Jombang dengan pelaku seni dan pelaku usaha persewaan alat resepsi.

Pada Senin (27/7/2020), Bupati Jombang bersama Kapolres Jombang menggelar pertemuan dengan perwakilan pekerja seni, pemilik persewaan alat resepsi dan pesta.

Hasil pertemuan merekomendasikan dibukanya kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar resepsi di tengah pandemi Covid-19, meski harus mematuhi protokol kesehatan.

Khusus untuk penyewaan alat resepsi, Bupati Jombang juga meminta agar setiap pemilik usaha memastikan seluruh alat yang disewakan benar-benar steril.

"Tapi alat-alat seperti sound system, terop atau tenda harus disemprot (cairan disinfektan) dulu," ujar Mundjidah.

Selain peralatan, kesehatan setiap orang yang terlibat dalam acara resepsi maupun hiburan juga menjadi syarat utama.


"Kru yang menjaga dan menyiapkan alat persewaan resepsi harus menunjukkan surat keterangan sehat. Termasuk yang lain, seperti terima tamu atau kru grup musik," kata Mundjidah.

Ketentuan lain yang diharapkan bisa diterapkan, yakni menghilangkan budaya menjamu tamu dengan model prasmanan.

"Agar tidak sering buka masker, untuk sementara ini pakai nasi kotak saja. Tidak perlu ada prasmanan," ujar Mundjidah.

Mundjidah menuturkan, penyebaran Covid-19 patut diwaspadai.

Meski rasio kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Jombang terus meningkat, namun kasus baru positif corona juga masih ada.

Hingga Selasa (28/7/2020), jumlah pasien di Kabupaten Jombang yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 507 orang.

Sebanyak 347 pasien dinyatakan sembuh, sedangkan 42 orang terkonfirmasi meninggal dunia karena Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/28/22593551/warga-jombang-diizinkan-gelar-resepsi-ini-syarat-dan-ketentuan-yang-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke