Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jombang Diizinkan Gelar Resepsi, Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipatuhi

Kompas.com - 28/07/2020, 22:59 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Dia menambahkan, untuk kelompok hiburan yang tampil pada acara resepsi, jumlah personel yang diperbolehkan maksimal 7 orang.

"Dalam hajatan boleh ada hiburan. Hiburan yang kita tentukan (dibolehkan) musik elekton dengan beberapa personel, maksimal 7 orang, termasuk MC sama penyanyi," ujar Mundjidah.

Berbagai syarat dan ketentuan tersebut, kata Bupati Jombang, menjadi protokol kesehatan bagi masyarakat yang menggelar resepsi maupun orang yang terlibat di dalamnya.

Protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 itu merupakan hasil pembahasan bersama antara Pemkab Jombang dengan pelaku seni dan pelaku usaha persewaan alat resepsi.

Baca juga: Jokowi Sumbang Seekor Sapi Kurban Seberat 1 Ton untuk Papua

Pada Senin (27/7/2020), Bupati Jombang bersama Kapolres Jombang menggelar pertemuan dengan perwakilan pekerja seni, pemilik persewaan alat resepsi dan pesta.

Hasil pertemuan merekomendasikan dibukanya kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar resepsi di tengah pandemi Covid-19, meski harus mematuhi protokol kesehatan.

Khusus untuk penyewaan alat resepsi, Bupati Jombang juga meminta agar setiap pemilik usaha memastikan seluruh alat yang disewakan benar-benar steril.

"Tapi alat-alat seperti sound system, terop atau tenda harus disemprot (cairan disinfektan) dulu," ujar Mundjidah.

Selain peralatan, kesehatan setiap orang yang terlibat dalam acara resepsi maupun hiburan juga menjadi syarat utama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com