JOMBANG, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditutup setelah ada temuan kasus positif Covid-19 di lingkungan kantor tersebut.
Penutupan kantor pelayanan publik tersebut berlaku mulai Kamis (23/7/2020) ini. Rencananya, pelayanan akan kembali dibuka pada 10 Agustus nanti.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, alasan penutupan kantor adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Dia mengungkapkan, langkah itu diambil setelah pimpinan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang, dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Sekda Positif Covid-19, Seluruh Pegawai Pemkab Jombang Jalani Rapid Test
"Iya, penutupan dilakukan setelah ada temuan kasus positif Covid-19," kata Budi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Untuk diketahui, dua pejabat penting Pemkab Jombang, dinyatakan positif Covid-19 dan kini sedang dirawat di rumah sakit.
Mereka adalah Sekda Kabupaten Jombang, Ahmad Jazuli, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Jombang, Masduki Zakaria.
Kedua pejabat Pemkab Jombang itu masuk ke rumah sakit pada Senin (20/7/2020).
Lalu sehari kemudian, hasil pemeriksaan Swab menyatakan keduanya terinfeksi virus corona.
"Pak Kadis (Kepala Dinas) dan Pak Sekda sekarang sedang dirawat. Kondisinya terus membaik," ujar Budi.
Sejak kemarin, pihaknya melakukan rapid test kepada para pegawai di Kantor Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.