Selain itu, pihaknya juga sterilisasi dan penyemprotan disinfektan di kantor tersebut.
Budi mengatakan, terkait pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sementara ini bisa dilakukan melalui fasilitas daring maupun melalui kantor kecamatan.
"Jadi, untuk sementara, pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil tidak membuka pelayanan di kantor. Pelayanan dilakukan online atau di Kantor Kecamatan," ungkap dia.
Baca juga: Kisah Sedih 5 Anak di Jombang, Ibu Diisolasi dan Ayah Telah Meninggal, Hanya Dibekali Rp 500.000
Sebelumnya diberitakan, setelah Sekda Kabupaten Jombang, Ahmad Jazuli terkonfirmasi positif Covid-19, seluruh pegawai di Kantor Pemkab Jombang menjalani rapid test, pada Rabu (22/7/2020).
Rapid test massal itu bertujuan untuk melakukan deteksi awal penyebaran virus corona di lingkungan pegawai Pemkab Jombang.
Sementara itu, hingga Kamis, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Jombang sebanyak 488 kasus.
Dari jumlah itu, 249 pasien dinyatakan sembuh dan 37 pasien meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.