"Dengan vonis ini, maka klien kami tinggal menjalani hukuman selama 15 hari," kata Kusumandityo.
Sebelumnya, Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi yang kesemuanya warga Siwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dianggap memprovokasi penolakan pemakaman Nuria Kurniasih.
Baca juga: Mayat Perempuan Membusuk dalam Sumur Pemakaman, Diduga Korban Pembunuhan
Nuria Kurniasih, perawat di RSUP Dr. Kariadi meninggal dunia pada Kamis (9/4/2020) karena terpapar Covid-19 hingga dinyatakan positif.
Jenazahnya yang akan dimakamkan di TPU Siwakul mendapat penolakan dari warga sehingga dipindah ke Bergota kompleks makam keluarga Dr. Kariadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.