Salin Artikel

Penolak Pemakaman Perawat yang Meninggal karena Covid-19 Divonis 4 Bulan Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa divonis tujuh bulan penjara.

Tiga terdakwa masing-masing Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ikhsan Fathoni menyatakan para terdakwa terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp 100.000 subsider satu bulan kurungan," jelasnya.

Masa penahanan para terdakwa juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo, mengatakan telah berdiskudi dengan kliennya dan mereka menyatakan menerima putusan tersebut.

"Meski kami sempat ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman, menurut kami menghalangi itu dalam arti fisik, tapi karena klien menyatakan menerima. Kami tidak akan melakukan banding," terangnya.

Dia juga menyatakan kliennya kembali menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di TPU Siwarak Ungaran.


"Dengan vonis ini, maka klien kami tinggal menjalani hukuman selama 15 hari," kata Kusumandityo.

Sebelumnya, Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi yang kesemuanya warga Siwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dianggap memprovokasi penolakan pemakaman Nuria Kurniasih.

Nuria Kurniasih, perawat di RSUP Dr. Kariadi meninggal dunia pada Kamis (9/4/2020) karena terpapar Covid-19 hingga dinyatakan positif.

Jenazahnya yang akan dimakamkan di TPU Siwakul mendapat penolakan dari warga sehingga dipindah ke Bergota kompleks makam keluarga Dr. Kariadi.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/27/15084841/penolak-pemakaman-perawat-yang-meninggal-karena-covid-19-divonis-4-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke