Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolak Pemakaman Perawat yang Meninggal karena Covid-19 Divonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/07/2020, 15:08 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Tiga penolak pemakaman jenazah perawat yang meninggal karena Covid-19 divonis empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa divonis tujuh bulan penjara.

Tiga terdakwa masing-masing Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Baca juga: Polisi Usut Provokator Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Makassar

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ikhsan Fathoni menyatakan para terdakwa terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp 100.000 subsider satu bulan kurungan," jelasnya.

Masa penahanan para terdakwa juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo, mengatakan telah berdiskudi dengan kliennya dan mereka menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca juga: 4 Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka

"Meski kami sempat ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman, menurut kami menghalangi itu dalam arti fisik, tapi karena klien menyatakan menerima. Kami tidak akan melakukan banding," terangnya.

Dia juga menyatakan kliennya kembali menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di TPU Siwarak Ungaran.

 

"Dengan vonis ini, maka klien kami tinggal menjalani hukuman selama 15 hari," kata Kusumandityo.

Sebelumnya, Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi yang kesemuanya warga Siwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dianggap memprovokasi penolakan pemakaman Nuria Kurniasih.

Baca juga: Mayat Perempuan Membusuk dalam Sumur Pemakaman, Diduga Korban Pembunuhan

Nuria Kurniasih, perawat di RSUP Dr. Kariadi meninggal dunia pada Kamis (9/4/2020) karena terpapar Covid-19 hingga dinyatakan positif.

Jenazahnya yang akan dimakamkan di TPU Siwakul mendapat penolakan dari warga sehingga dipindah ke Bergota kompleks makam keluarga Dr. Kariadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com