Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria 67 Tahun Perkosa Gadis di Bawah Umur, Terbongkar Setelah Korban Cerita ke Ibunya

Kompas.com - 25/07/2020, 20:45 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali pada korban.

Baca juga: Setubuhi Gadis di Bawah Umur Lima Kali, Lansia di Kebumen Ditangkap

Selain mengamankan pelaku, kata Rudy, pihaknya juga mengamakan beberapa barang bukti.

"Di antaranya pakain korban kami amankan untuk kepetingan penyelidikan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Tukang Pijat Perkosa Pelanggannya, Berawal dari Suami Korban Dengar Suara Gaduh di Kamar

 

(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com