Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali pada korban.
Baca juga: Setubuhi Gadis di Bawah Umur Lima Kali, Lansia di Kebumen Ditangkap
Selain mengamankan pelaku, kata Rudy, pihaknya juga mengamakan beberapa barang bukti.
"Di antaranya pakain korban kami amankan untuk kepetingan penyelidikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.