KOMPAS.com - Seorang ketua rukun tetangga (RT) di Kampung Ciroyom, Kelurahan Parakannyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial OT (45), diamankan polisi, Jumat (24/7/2020) malam.
OT diamankan karena menyimpan ribuan liter minuman keras jenis tuak di rumahnya. Dari kediamannya, polisi menyita 3.000 liter tuak.
Ribuan liter minuman keras itu untuk dijual kepada pedagang lain dan pembeli yang datang ke rumahnya.
Kapolsek Indihiang Polresta Tasikmalaya Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, selain mengedarkan tuak, OT juga diduga memproduksi sendiri minuman keras tersebut.
"Kami dapatkan dari 2 titik lokasi rumah yang disulap jadi pabrik pembuatan miras jenis tuak," katanya kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).
Saat digerebek, sambung Didik, pihaknya menemukan sejumlah tuak siap edar yang telah dibungkus dengan plastik dan disimpan dalam beberapa karung.
"Bagi pemilik miras ini kita sedang lakukan pemeriksaan dulu, kemudian dari kandungan minuman keras ini juga akan kita cek. Paling jelas miras tuak ini memiliki kandungan alkohol tinggi," sebut Didik.
Kata Didik, terbongkar kasus ini setelah adanya laporan dari warga yang resah banyaknya miras beredar di daerahnya.
Baca juga: Diduga Jadi Bandar Tuak, Ketua RT di Tasikmalaya Ditangkap