KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor (Polres) Kebumen menangkap EN (67), warga Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diduga memerkosa anak berusia 14 tahun yang tak lain tetangganya sendiri, Kamis (16/7/2020).
Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya mengatakan, perbuatan pelaku dilakukanya karena sering melihat korban bermain dan terlihat sendiri di sekitar rumahnya.
"Aksinya dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya di antaranya dilakukan pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020 sekitar pukul 07.00 WIB," kata Rudy melalui keterangan pers, Sabtu (25/7/2020).
Kata Rudy, kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.
Mendengar itu, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke polisi hingga pelaku berhasil ditangkap.