Salin Artikel

Pria 67 Tahun Perkosa Gadis di Bawah Umur, Terbongkar Setelah Korban Cerita ke Ibunya

KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor (Polres) Kebumen menangkap EN (67), warga Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diduga memerkosa anak berusia 14 tahun yang tak lain tetangganya sendiri, Kamis (16/7/2020).

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya mengatakan, perbuatan pelaku dilakukanya karena sering melihat korban bermain dan terlihat sendiri di sekitar rumahnya.

"Aksinya dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya di antaranya dilakukan pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020 sekitar pukul 07.00 WIB," kata Rudy melalui keterangan pers, Sabtu (25/7/2020).

Kata Rudy, kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.

Mendengar itu, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke polisi hingga pelaku berhasil ditangkap.


Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali pada korban.

Selain mengamankan pelaku, kata Rudy, pihaknya juga mengamakan beberapa barang bukti.

"Di antaranya pakain korban kami amankan untuk kepetingan penyelidikan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

 

(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/25/20451801/pria-67-tahun-perkosa-gadis-di-bawah-umur-terbongkar-setelah-korban-cerita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke