Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Kasus Suami Jual Istri, Dijajakan di MiChat hingga Tawarkan Layanan "Threesome"

Kompas.com - 25/07/2020, 12:30 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri, EY (48) dan H (51).

EY (48) sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara istrinya, inisial H (51) berstatus saksi korban.

Terungkapnya kasus ini cukup menyita perhatian publik, terlebih pasutri ini diduga menyediakan layanan threesome bagi pelanggan.

Fakta lainnya, berdasarkan penuturan tersangka, apa yang dilakukannya itu atas kesepakatan bersama dengan korban atau sang istri. 

Berikut fakta-fakta lengkap kasus suami jual istri di Cianjur yang dihimpun Kompas.com. 

Baca juga: Dua Pelajar Perempuan Ini Dipacari, Lalu Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang Via MiChat

Digerebek di Penginapan

Praktik prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri ini terungkap saat timsus Satreskrim Polres Cianjur menggerebek sebuah penginapan di daerah Cibeber, Kamis (16/7/2020).

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp400 ribu, dan dua bungkus kondom belum pakai.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktek prostitusi di wilayah mereka,” kata Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim, Senin (20/7/2020).

Disebutkan, tersangka telah menjajakan istrinya sejak Januari 2020 atau selama 6 bulan lebih.

Dalam rentang waktu itu, sebut Hilman, korban telah dijual tersangka kepada pria hidung belang sebanyak enam kali.

“Tersangka ini memajang foto-foto korban lewat sebuah aplikasi. Jika ada yang minat dan transaksi disepakati, tersangka lantas membawa korban ke suatu tempat, biasanya penginapan untuk melayani pelanggan,” ujar Hilman.

Baca juga: Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Pria Ini Mengaku Kadang Ikut Main Threesome

 

Dijajakan via MiChat 

Ilustrasi prostitusi onlineZULLA Ilustrasi prostitusi online
Kepada polisi, tersangka EY (48) menuturkan mulai menjajakan istrinya sejak Januari 2020 via aplikasi MiChat.

Ia mengaku, mengetahui aplikasi perpesanan itu dari salahseorang teman.

“Setelah diajari dan tahu tentang seluk beluk aplikasi tersebut, ia kemudian memutuskan untuk menggunakannya sebagai media menjual istrinya,” kata kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Modus tersangka sendiri, disebutkan Anton, dengan cara memajang foto-foto korban di aplikasi perpesanan tersebut.

“Tersangka menjual istrinya dengan tarif Rp400.000 untuk sekali kencan,” ujar dia.

Ironisnya, dari setiap transaksi seksual, tersangka meminta jatah fee sebesar Rp100.000.

“Pengakuan tersangka, apa yang dilakukannya atas persetujuan atau kesepakatan dengan istrinya atau korban,” kata Anton.

Baca juga: Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi Online

Ditarif Rp 400.000 per kencan 

Tersangka EY (48) menjajakan istrinya yang sudah berusia 51 tahun ke pria hidung belang secara online.

Tersangka yang berperan sebagai mucikari itu memasang tarif Rp400.000 sekali kencan. 

“Dari setiap transaksi, pelaku meminta fee atau mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton, Senin (20/7/2020).

Disebutkan, tersangka mempromosikan istrinya dengan memajang foto-foto korban di sebuah aplikasi perpesanan.

“Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi. Selanjutnya korban dibawa ke sebuah penginapan untuk melayani pelanggan,” ujar dia.

Baca juga: Pengakuan Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Dilakukan atas Kesepakatan Berdua

 

Layanan Threesome

Pasangan suami istri yang diamankan polisi atas dugaan keterlibatan prostitusi online ditenggarai memberikan layanan threesome kepada pelanggan.

Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka EY (48) saat dihadirkan dalam ekspose perkara di halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020).

“Tersangka ini dalam beberapa kali kesempatan mengaku ikut berhubungan badan bersama (threesome). Namun, terkadang hanya menonton saja,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton, Senin (20/7/2020).

 

Bahkan disebutkan, dalam satu kesempatan tersangka pernah merekam adegan persetubuhan istrinya dengan pelanggan.

“Soal apakah tersangka ini punya kelainan atau apa. Itu harus melibatkan pihak ahli,” ujar Anton.

 

Motif desakan ekonomi

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, faktor ekonomi menjadi dasar tersangka menjual istrinya ke pria hidung belang.

Disebutkan, tersangka dan korban pernah berjualan mi ayam.

Namun, karena sepi pembeli dan habis modal, usaha mereka pun akhirnya bangkrut.

“Setelah tidak berpenghasilan, kemudian berunding dengan istrinya, hingga cara itu (prostitusi online) pun ditempuh mereka,” tutur Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Anton menyebutkan, proses pemeriksaan akan terus didalami untuk mengungkap motif lainnya.

"EY sudah dijadikan tersangka TPPO. Sementara istrinya berstatus saksi korban," ucapnya.

Terancam 15 tahun penjara

Polres Cianjur menetapkan EY (48) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pria asal Samolo, Karangtengah, Cianjur itu diduga telah mempekerjakan istrinya H (51) sebagai pekerja seks.

Sementara sang istri berstatus sebagai saksi korban.

“Pengakuan tersangka, apa yang dilakukannya atas kesepakatan berdua. Namun, tentunya tersangka ini kan yang paling aktif berperan,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Atas perbuatannya, EY dijerat pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHPidana.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com