Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Dilakukan atas Kesepakatan Berdua

Kompas.com - 20/07/2020, 17:42 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri.

Pelaku berinisial EY (48), warga Samolo, Karangtengah, Cianjur, telah dijadikan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara istrinya, inisial H (51), berstatus saksi korban.

Baca juga: Suami Jual Istri Berusia 51 Tahun Sebagai Pekerja Seks, Foto Dipasang di Aplikasi MiChat

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, tersangka menjajakan istrinya lewat sebuah aplikasi secara online atas kesepakatan berdua.

“Pengakuan suaminya demikian. Ia menjajakan istrinya atas kesepakatan berdua. Motifnya, membantu suami yang sudah tidak bekerja,” kata Anton kepada Kompas.com di halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020).

Disebutkan, keputusan keduanya terjun ke praktik prostitusi online tersebut karena tersangka tak lagi mempunyai penghasilan setelah sebelumnya sempat berjualan mi ayam.

"Jadi, untuk sementara motifnya murni karena desakan ekonomi,” ujar dia.

Baca juga: Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Setiap Transaksi Dipotong Rp 100.000

Sudah dijajakan selama 6 bulan

Tersangka sendiri, dikatakan Anton, mulai menjajakan istrinya sejak awal tahun ini atau sudah lebih dari enam bulan.

“Selama rentang waktu itu, tersangka mengaku sudah menjual istrinya kepada enam orang pelanggan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Baca juga: Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang via Online, Tarifnya Rp 400.000

Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Pelaku diancam pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com