Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Pria Ini Mengaku Kadang Ikut Main "Threesome"

Kompas.com - 20/07/2020, 17:55 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang melibatkan pasangan suami istri, EY (48) dan H (51), menguak fakta baru yang cukup mencengangkan.

Selain praktik prostitusi tersebut dilakukan atas kesepakatan berdua, tersangka juga kadang ikut “main” saat istrinya sedang melayani pelanggan.

“Dari enam kali istrinya melayani pelanggan sejak awal tahun ini, tersangka mengaku sempat beberapa kali ikut main,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com di halaman Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).  

Baca juga: Pengakuan Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Dilakukan Atas Kesepakatan Berdua

Praktik threesome tersebut, sebut Anton, dilakukan atas kesepakatan bertiga, antara tersangka, korban atau istrinya, dan pelanggan.

“Namun, tersangka juga pernah hanya menonton, tidak ikut main,” ujar dia.

Disebutkan, tersangka sendiri diamankan bersama korban di sebuah kamar penginapan.

"Tersangka mengantar istrinya untuk melayani pelanggan. Saat kita amankan, diduga mereka akan berbuat itu juga (threesome) dengan calon pelanggannya," kata Anton.

Baca juga: Suami Jual Istri Berusia 51 Tahun Sebagai Pekerja Seks, Foto Dipasang di Aplikasi MiChat

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Pelaku berinisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Praktik prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan di daerah Cibeber.

Baca juga: Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang via Online, Tarifnya Rp 400.000

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Pelaku diancam pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com