Setelah peristiwa itu terjadi, korban mengeluh sakit di bagian kepala dan kakinya.
A juga bercerita, ia telah dianiaya oleh SO.
Betapa terkejutnya keluarga, saat mengetahui anaknya mengalami pendarahan di bagian kepala setelah dibawa e rumah sakit.
Kemudian bagian punggung kaki kanan A juga mengalami patah tulang.
Baca juga: Kasus-kasus Anak dan Balita Positif Covid-19 di Indonesia, Tak Bepergian, dari Mana Penularannya?
"Memang dikenal tempramen kalau sama anak-anak sering marah-marah," kata dia.
Pelaku pun, kata Tara, pernah melakukan hal tak menyenangkan pada anak lainnya.
"Dulu pernah dia (pelaku) memegangi anak tetangga dan menyuruh anaknya sendiri untuk mukulin hingga mimisan," ujarnya.
SO kini dilaporkan oleh pihak keluarga dan ditangkap.
SO dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.